Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Kinerja Periode 2015-2019 - RDP Komisi 1 dengan Lembaga Sensor Film

Tanggal Rapat: 4 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 13 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Lembaga Sensor Film

Pada 4 November 2019, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Sensor Film (LSF) tentang laporan kinerja periode 2015-2019. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Meutya Viada Hafid dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 10:25 WIB.

Sebagai pengantar rapat, Meutya mengemukakan bahwa Komisi 1 DPR-RI belum menerima daftar nama calon LSF, sebagai bahan pertimbangan Komisi 1 DPR-RI, serta meminta laporan kinerja yang sudah dilakukan LSF periode 2015-2019.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lembaga Sensor Film

  • Ketua LSF, Ahmad Yani, memperkenalkan anggota LSF yang berjumlah 17 orang sesuai dengan undang-undang, tetapi terdapat satu orang berhalangan hadir saat sumpah pelantikan sehingga saat ini berjumlah 16 orang.
  • Ahmad Yani menjelaskan dasar hukum LSF Periode 2015-2019. Dasar hukum LSF periode 2015 -2019 adalah UU No. 33 th 2009 tentang perfilman, PP No.18 th 2014 tentang LSF, Permendikbud No. 15 th 2019 tentang pedoman dan kriteria penyensoran, Penggolongan usia penonton serta penarikan film dan iklan film dari peredaran.
  • Paradigma baru LSF bukan hanya menyensor, tetapi ikut serta membangun perfilman nasional dan literasi perfilman.
  • Paradagima baru sensor film ini mewarnai pada saat rekrutment SDM, struktur organisasi dan kultur kerja LSF.
  • LSF saat ini menggunakan istilah ‘asumsi’ bukan ‘target’ karena keberadaan film tidak membuat film tersebut berada di tangan LSF tetapi di luar LSF pun terdapat keberadaan.
  • Asumsi dan realisasi film serta iklan film yang disensor selama periode 2015-2019 ini menunjukkan data grafik yang disensor naik turun dari tahun ke tahun. Ahmad Yani berharap dalam dua bulan akan tergambarkan secara utuh.
  • Berdasarkan media penayangan, televisi termasuk paling banyak disensor. Ahmad Yani mengatakan, LSF tidak semuanya bersifat film, tetapi ada talkshow dan penayangan yang ditunjukkan kepada publik.
  • Sementara, Palwa adalah yang diperjualbelikan dan disewakan seperti lagu atau contoh konkret nya seperti di Jawa Timur itu Ludruk.
  • Terdapat empat kualifikasi sensor kelayakan dan ketetapan kualifikasi usia, yakni semua umur, remaja 13 tahun ke atas, dewasa 17 tahun ke atas dan dewasa 21 tahun ke atas.
  • Berdasarkan data asal produksi, produksi film dan iklan film mayoritas berada dari dalam negeri.
  • Berdasarkan data penerimaan tarif sensor (bukan PNBP), pada tahun 2015 sebesar Rp3,1M , pada tahun 2016 sebesar Rp3,6M , pada tahun 2017 sebesar Rp3,1M , Pada tahun 2018 sebesar Rp3,3M dan pada tahun 2019 sebesar Rp2,8M.
  • Ahmad Yani menjelaskan penyusunan peraturan baru Lembaga Sensor Film diantaranya PP Sanksi Administrarif, PP LSF tentang Kode Etik Anggota Tenaga Sensor, Peraturan LSF pemantauan hasil sensor
    dan lain sebagainya.
  • LSF mengadakan pelaksanaan dialog dengan pemilik film khususnya para film maker serta mengkomunikasikan hal yang dihadapi oleh masyarakat. Ahmad berharap tidak ada film ditolak sehingga semua film dapat lolos.
  • Dalam proses penyensoran terdapat 78 judul film yang pengambilan keputusannya dilaksanakan melalui proses dialog.
  • LSF juga memberikan pedoman dan buku-buku yang berhubungan dengan LSF untuk memperingati 100 tahun LSF. Produk penerbitan LSF diantara nya, buku sosialisasi dan kebijakan LSF, buku dasar pemikiran budaya sensor mandiri, buku mengenal sensor mandiri panduan praktisi untuk orang tua dan anak serta lain sebagainya.
  • Ahmad Yani menjelaskan tugas LSF adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan LSF juga memerlukan dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak.
  • LSF juga berkordinasi dan kerja sama antara lembaga seperti kementrian dan lembaga, mitra kerja dan instansi perfilman, pelaku usaha perfilman, pelaku kegiatan perfilman dan kunjungan kerja kelembagaan di Malaysia.
  • Ahmad Yani menjelaskan latar belakang budaya sensor mandiri yang berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta dampak globalisasi dan efek konvergensi. Budaya Sensor Mandiri adalah perilaku sadar dan cerdas dalam memilih dan memilah film yang akan diproduksi, dipertunjukkan dan ditonton oleh masyarakat.
  • Ahmad juga mengatakan masyarakat tidak cukup memahami hal-hal yang berdampak luar biasa, maka LSF juga berkonsultasi dengan beberapa psikolog untuk anak di bawah umur yang menonton kekerasan dan pornografi.
  • Menurut LSF, film juga menjadi alat penetrasi budaya. Di samping fungsi ekonomi dan pendidikan maka LSF mengajak masyarakat untuk menggali film-film terkait dengan film budaya nasional, karena
    bangsa yang lemah komitmen budayanya akan mudah dipengaruhi oleh budaya asing.
  • Belum ada aturan mengenai Netflix dan Iflix, itu merupakan efek konvergensi yang melahirkan e-cinema yang kekosongan regulasi sehingga membuka peredaaran film tanpa sensor. LSF akan terus mengingatkan masyarakat.
  • Media streaming dan Youtube, seharusnya mempunyai budaya sensor mandiri sesuai dengan kualifikasi usia.
  • Alur pikir budaya sensor mandiri dilakukan dengan lembaga terkait film maker, masyarakat dengan literasi film melalui cara memahami kondisi saat ini dengan metode literasi media, ceramah, workshop, dan mendorong kalangan film maker dengan membuat penghargaan.
  • Berdasarkan data, kunjungan masyarakat ke LSF yang paling banyak adalah perguruan tinggi dan memberi penghargaan kepada masyarakat perfilman.
  • Perayaan 100 tahun sensor film pada tahun 2016 adalah ajakan sensor mandiri sebagai bentuk kepribadian bangsa.
  • LSF melakukan sosialisasi budaya sensor mandiri dengan tagline MMT (Memilah, Memilih Tontonan).
  • LSF mempunyai isu aktual yang ingin dikomunikasikan seperti Youtube, I-tunes dan sebagainya yang belum mempunyai payung hukum.
  • Terdapat perdebatan kualifikasi usia antara LSF dan KPI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan